Cara Mengecek BPOM Produk Skincare dan Kosmetik

Saat ini geliat bisnis kosmetik dan skincare semakin tinggi. Hal itu tak terlepas dari kebutuhan masyarakat akan produk kecantikan juga meningkat untuk dapat tampil cantik dan mempesona.

Namun, Anda perlu berhati-hati dalam membeli sebuah produk kecantikan dan perawatan kulit wajah. Sebab, seperti yang Anda lihat di berita yang beredar bahwa ada produk-produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya untuk kulit, seperti merkuri.

Untuk itu Anda perlu mewaspadainya dengan cara mengecek BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) apakah produk skincare tersebut telah terdaftar atau tidak. Artinya produk kosmetik dan skincare tersebut telah dinyatakan aman dan kualitasnya bermutu.

Mengecek BPOM terlebih dahulu sebelum membeli perlu dilakukan untuk membantu Anda memastikan bahwa produk skincare yang akan digunakan adalah produk asli. Hati-hati terhadap penggunaan produk palsu yang beredar luas di pasaran, karena tentunya membahayakan kesehatan kulit Anda.

Bagaimana cara mengecek BPOM produk skincare? Simak pembahasannya secara lengkap artikel yang telah dirangkum Pakar spesial untuk Anda.

Pentingnya BPOM Untuk Produk Skincare dan Kosmetik

Ketika Anda ingin memulai sebuah bisnis, ada banyak hal yang harus diperhatikan. Mulai dari bahan pembuatannya, kemasan, sampai legalitasnya harus Anda pikirkan.

Seluruh produk skincare dan kosmetik yang diedarkan di Indonesia harus sudah terdaftar di BPOM. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1176/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika.

Apabila setiap produk kosmetik dan skincare sudah terdaftar dalam BPOM, maka masyarakat akan merasa aman terhadap produk-produk kecantikan yang merek gunakan. Terlebih BPOM juga dapat memastikan seluruh produk kosmetik yang sudah punya izin dari badan pengawasan obat dan makanan, tidak menggunakan bahan berbahaya untuk kesehatan kulit.

Oleh karena itu, sebagai produsen Anda harus tahu betapa pentingnya izin BPOM untuk produk kosmetik dan bisnis Anda.

Inilah alasan kenapa Anda harus mendaftarkan izin BPOM, yaitu:

1. Menjamin Kualitas dan Keamanan Produk Kosmetik

Pentingnya izin BPOM untuk produk kosmetik akan memberi jaminan tentang kualitas dan keamanannya. Lisensi BPOM mampu meyakinkan masyarakat bahwa produk kosmetik yang dijual dipastikan aman dari bahan-bahan berbahaya. Sebab, kandungan yang ada di dalamnya dan juga cara produksinya diawasi langsung oleh BPOM.

Hal tersebut juga akan memberi jaminan kepada konsumen bahwa produk yang terdaftar BPOM telah sesuai prosedur yang berlaku. Kemudian distribusinya pun tidak melanggar hukum, sehingga produk kosmetik yang Anda jual aman untuk dibeli dan digunakan.

2. Tingkatkan Kepercayaan Konsumen

Salah satu indikasi produk skincare dan kosmetik dinyatakan aman adalah dengan adanya nomor BPOM yang tercantum pada kemasannya. Konsumen yang cerdas tentu tidak akan membeli produk kosmetik abal-abal karena tidak menjamin keamanan untuk kulit.

Banyak dari konsumen yang rela membayar lebih produk skincare berkualitas dan telah terjamin keamanannya. Sebab, mereka yakin bahwa produk yang telah memiliki lisensi resmi BPOM tidak hanya memberikan efek yang baik untuk kulit. Tetapi juga memberikan rasa aman dan tidak memberikan efek buruk untuk kulit mereka.

Dengan begitu, produk skincare dan kosmetik yang akan Anda jual harus mendaftarkannya ke BPOM agar meningkatkan kepercayaan konsumen dan terus ingin membeli produk Anda.

3. Memberi Perlindungan Hukum

Pentingnya izin BPOM untuk para produsen skincare dan kosmetik yakni adanya perlindungan hukum terhadap produk dan juga perusahaan Anda. Apalagi kini pemerintah memperketat aturan peredaran kosmetik di Indonesia akibat maraknya produk kosmetik abal-abal dengan kandungan berbahaya.

Adanya aturan perundang-undangan tersebut akan memberikan efek jera terhadap penjual yang membuat dan mengedarkan produk kosmetik berbahaya. Para pelaku pengedar kosmetik ilegal akan dijatuhi hukuman sesuai dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pasal tersebut memberikan tuntutan berupa hukuman yakni kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda mencapai Rp1,5 miliar. Adanya peraturan ini bertujuan agar produk skincare dan kosmetik yang diedarkan ke masyarakat dapat terjamin keamanan, mutu, dan juga manfaatnya.

Kewajiban untuk mendaftarkan produk kosmetik ke BPOM dipertegas lagi dalam Pasal 4 ayat (1) peraturan BPOM nomor 12 Tahun 2020 tentang tata cara pengajuan Notifikasi Kosmetika (PBPOM 12/2020). Pasal tersebut menjelaskan bahwa produk kosmetik yang dipasarkan di Indonesia harus dapat memenuhi kriteria, dan mewajibkan para pelaku bisnis kosmetik untuk mendapatkan izin BPOM.

Cara Registrasi BPOM Untuk Produk Skincare atau Kosmetik

Registrasi BPOM

Kini cara mengecek BPOM produk skincare atau kosmetik bisa dilakukan dengan mudah, sehingga konsumen bisa tahu apakah produk tersebut asli dan aman. Oleh karena itu, penting bagi produsen untuk mendaftarkan produknya ke BPOM. Berikut cara registrasinya:

Izin Produksi Kosmetika

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan, perusahaan atau pabrik kosmetik harus memiliki izin produksi dari BPOM. Berdasarkan peraturan tersebut, ada 2 izin produksi yang diberikan, yaitu:

  • Golongan A. Izin untuk memproduksi seluruh bentuk dan jenis kosmetika. Syarat izinnya antara lain memiliki apoteker dan fasilitas produksi sesuai produk yang akan diproduksi, memiliki laboratorium, serta menjalankan cara pembuatan kosmetika yang baik (CPKB).
  • Golongan B. Izin produksi bentuk dan jenis kosmetika tertentu dengan teknologi sederhana. Syarat izinnya yaitu memiliki tenaga teknis kefarmasian, memiliki fasilitas produksi dengan teknologi sederhana, dan mampu menerapkan higiene sanitasi serta dokumentasi CPKB.

Pendaftaran izin BPOM sendiri kini bisa dilakukan secara online melalui situs resmi BPOM. Namun, perusahaan harus lebih dulu mengetahui dan memahami persyaratan yang diminta.

Proses Pendaftaran Badan Usaha Baru Produk Kosmetik

Berikut ini cara mendaftar BPOM kosmetik untuk izin badan usaha baru, diantaranya adalah:

  1. Buat head account:
  2. Masuk ke website notifkos.pom.go.id
  3. Klik login kemudian registrasi
  4. Isi seluruh data diri beserta username dan password
  5. Pastikan semua dokumen telah diunggah
  6. Lengkapi bagian daftar gudang
  7. Klik register

Kelengkapan dokumen untuk head account, yaitu:

  • NPWP
  • Identitas komisaris, direksi, dan/atau pimpinan perusahaan.
  • Surat pernyataan komisaris, direksi, dan/atau pimpinan perusahaan yang tidak pernah terlibat tindak pidana.
  • Buat sub account:
  • Login dengan username dan password yang telah dibuat
  • Klik menu perusahaan lalu sub perusahaan
  • Klik tambah kelola sub perusahaan, lalu jenis perusahaan (industri, importir, badan usaha pemberi kontrak)
  • Isi formulir dengan lengkap dan unggah dokumen yang jadi persyaratan
  • Klik submit

Sementara untuk badan usaha lokal, kontrak, maupun impor kosmetik, dokumen yang diperlukan adalah:

  • SIUP atau NIB
  • Sertifikat CPKB atau rekomendasi penerapan CPKB atau surat izin produksi kosmetika dan surat pernyataan penerapan CPKB
  • Surat pernyataan hak atas merek, sertifikat/formulir pendaftaran mereka (jika ada).

Cara Daftar BPOM Kosmetik

Berikut ini adalah prosedur pendaftaran BPOM untuk kosmetik:

  1. Melengkapi formulir notifikasi online dengan cara masuk ke situs notifkos.pom.go.id lalu isi formulir yang tersedia.
  2. Pemohon akan mendapatkan surat perintah bayar (SPB).
  3. Lakukan pembayaran sesuai yang tertera di SPB.
  4. Jika sudah membayar dan diverifikasi, pemohon akan menerima ID produk.
  5. Proses verifikasi template dan formula untuk memastikan produk yang akan diberi nomor notifikasi.
  6. Setelah verifikasi template disetujui, selanjutnya akan diberi nomor notifikasi dalam jangka waktu 14 hari kerja.

Pre-Pendaftaran BPOM Kosmetik

Notifikasi kosmetika memiliki masa berlaku selama 3 tahun. Setelah itu, pemohon harus melakukan pembaruan. Adapun biaya untuk mendapatkan notifikasi kosmetika adalah Rp500.000 untuk produk kosmetik yang diproduksi di wilayah Asia Tenggara. Sementara untuk produk kosmetik yang di luar Asia Tenggara biayanya lebih mahal yakni Rp1.500.000.

Cara Mengecek BPOM Skincare atau Kosmetik

Antarmuka Cek Produk BPOM

Cara mengecek BPOM produk skincare atau kosmetik palsu bisa dilakukan melalui website atau aplikasi milik BPOM. Caranya adalah:

1. Cara cek BPOM melalui website:

  • Buka laman cekbpom.pom.go.id.
  • Klik kolom “Cari Berdasarkan” dengan pilihan “Nomor Registrasi”.
  • Masukkan nomor registrasi yang tertera pada kemasan produk di kolom “Kata Kunci”, lalu klik “Cari”.
  • Selanjutnya akan muncul tampilan informasi produk yang dicari.
  • Jika produk yang dicari telah terdaftar di BPOM, maka akan muncul deskripsi lengkap produknya.

2. Cara cek BPOM melalui aplikasi

  • Unduh aplikasi “Cek BPOM” yang tersedia di Google Play Store maupun App Store.
  • Buka aplikasinya, lalu klik “Semua Produk” di tampilan halaman utamanya.
  • Pilih pencarian berdasarkan kategori produk di BPOM.
  • Klik “Nomor Registrasi”.
  • Masukkan nomor izin BPOM yang ada pada kemasan produk.
  • Selanjutnya akan muncul penjelasan lengkap mengenai produk tersebut.

Daftar Skincare atau Kosmetik yang Aman Menurut BPOM

Menggunakan cara mengecek BPOM produk kosmetik di atas, berikut ini beberapa contoh brand yang ditemukan dan sudah umum kita kenal.

  • Emina
  • Sariayu
  • Mineral Botanica
  • Silkygirl
  • Viva Cosmetics
  • Wardah
  • Fair & Lovely
  • Garnier
  • L’oreal
  • Olay
  • Everwhite
  • Erha
  • Biokos

Itulah tadi cara mengecek BPOM produk skincare dan kosmetik yang harus Anda ketahui. Ingat, selalu utamakan keamanan dan keaslian produk kecantikan agar Anda terhindar dari dampak buruk kesehatan kulit.

Semoga artikelnya bermanfaat!